Showing posts with label Ilmu Zakat. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Zakat. Show all posts
Zakat harta ?

Zakat harta ?

Macam-macam harta persekutuan


         Yang dimaksud harta komplotan (khalithain) dalam bab zakat, artinya 2 harta yang wajib dimuntahkan zakatnya yakni milik 2 orang, yg digabung jadi satu menggunakan tujuan kerja-sama atau lainnya

Terdapat 2 macam harta komplotan: 

1diklaim ktailthatu 'inan atau khilthatu syuyu'. Maksudnya artinya, komplotan antara dua orang yg wajib  berzakat, masing-masing memiliki senishab zakat atau lebih, yang dimilikinya setahun penuh, berasal dari membeli atau waris atau lainnya, sedang harta itu homogen.

Perlu diperhatikan, bahwa kedua harta adonan jenis ini ber-campur secara merata. Maksudnya, milik masing-masing tak mampu pada-bedakan satu sama lain, namun masing-masing memiliki bagian tidak eksklusif berasal harta milik beserta itu menurut prosentasenya sendiri- sendiri. Misalnya, Bila ada 2 orang bersaudara mewarisi asal ayah mereka 40 ekor kambing, atau keduanya membeli bersama-sama kambing sebanyak itu. Pada hal ini masing-masing berasal mereka berdua memiliki separo berasal tiap-tiap ekor.
Begitu jua, bila yg diwarisi atau dibeli itu berupa barang atau tanah. Maka masing-masing mempunyai separo berasal tiap-tiap bagian tanah atau barang itu, tanpa mampu ditentukan.
2. diklaim khilthatu mujawarah atau khilthatu aushaf, yaitu komplotan antara dua orang yg berkewajiban zakat, masing-masing mempunyai senishab harta yang tidak dimiliki bersama, namun persekutuan antara keduanya bersifat bertetangga saja. Jadi mampu kita perhatikan, bahwa ke 2 harta dalam hal ini tidak bercampur, tapi terpisah dan  bisa dibedakan.

Pelaksanaan zakat harta komplotan

         Harta komplotan -yg mana saja pada antara ke 2 macamnya ter-sebut di atas pada kaitannya dengan zakat diklaim satu harta asal seorang.

Maksudnya, jika jumlah harta persekutuan itu telah mencapai nishab, serta mengalami ulang tahun dalam keadaan permanen mencapai nishab, maka dia harus dizakati, sekalipun bagian masing-masing pemilik harta itu tidak mencapai nishab.

Adapun dalilnya merupakan hadits al-bukhari, asal anas ra yang beberapa bagian daripadanya sudah kita kemukakan di atas- di mana terdapat kata-kata:

 لاَيُجْمََعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ ٬ وََلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ يُجْتَمََعٍ ٬ خَشْيَةَ الصَّدِقَةِ٠

Merupakan: "tidak digabung antara yg terpisah, dan  tidak dipisahkan antara yg terkumpul, dikarenakan risi terkena zakat."

Maksudnya, jika bagian masing-masing pemilik harta itu telah terpisah sendiri-sendiri asal yang lain, maka tidak perlu digabung jadi satu agar mencapai nishab kemudian terkena kewajiban zakat. Serta apabila keduanya telah terkumpul jadi satu, maka tidak boleh dipisahkan supaya tak terkena zakat dikarenakan kurang dari nishab.

Dan aturan ini, sebagaimana anda lihat, boleh jadi mengakibatkan diwajibkannya zakat di 2 harta, yang semestinya belum wajib  dizakati sekiranya tidak digabung. Demikian juga, bisa jadi mengurangi berukuran zakat pada kedua harta tadi, padahal semestinya lebih berasal itu sekiranya tidak digabung.

Model Ke 1 artinya, ada dua orang selama setahun penuh memiliki 40 ekor kambing sebagai akibatnya terkena zakat, padahal sekiranya masing-masing membawa bagiannya sendiri-sendiri, maka masing-masing tidak berkewajiban mengluarkan zakat dari hartanya itu, sebab bagian mereka masing-masing kurang berasal nishab.

Model ke 2, Jika ke 2 orang itu mempunyai 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor. Dengan demikian, setelah lewat setahun harta itu hanya wajib  dikeluarkan zakatnya seekor saja manakala digabung. Sementara, jika masing-masing membawa bagiannya sendiri-sendiri, maka dari ke 2 harta itu wajib  dimuntahkan 2 ekor di tiap-tiap 40 ekor.

Kondisi-syarat harta komplotan diklaim satu harta

         Buat wajibnya zakat pada harta komplotan yg dianggap me-rupakan satu harta milik seseorang, ada dua kelompok kondisi-kondisi sebagai berikut:

Gerombolan  yang pertama, merupakan syarat-kondisi harta komplotan jenis mana saja. Maksudnya, baika persekutuan itu artinya khiithatu syuyu' ataupun khiithatu mujawarah, ialah sebagai berikut:

Kedua harta itu homogen. Jadi, bila salah  satunya berupa kambing, sedang yang satu lagi sapi, maka masing-masing berdiri sendiri, apa-pun bentuk percampuran dan  persekutuannya.
Jumlah ke 2 harta itu keseluruhanya mencapai nishab atau lebih. Maka, jikalau jumlahnya hanya 35 ekor kambing umpamanya, tidaklah harus dizakati, sekalipun kedua pemilik itu -atau galat satunya- masih memiliki lagi sejumlah kambing yang sekiranya ikut digabungkan pada harta komplotan itu maka akan tercapai nishab.

Komplotan itu berlangsung satu tahun, apabila harta itu termasuk harta yang dipersyaratkan berulang tahun. 

Maksudnya, jika masing-masing asal ke 2 pemilik itu memiliki 40 ekor kambing di awal bulan muharram umpamanya, sedang pada awal bulan shafar barulah digabungkan, maka yg harus, Bila berulang tahun dengan datangnya bulan muharram lagi, artinya masing-masing mengeluarkan seekor kambing. Jadi, komplotan itu tak perlu diperhatikan. Adapun bila hartanya itu tidak termasuk yg dipersyaratkan ulang tahun, mirip tumbuhan dan  buah-buahan umpamanya, maka hanya dipersyaratkan tetap berlangsungnya komplotan sampai nampaknya butir dan  matangnya biji-bijian.
Adapun kelompok syarat yg ke 2 artinya kondisi-syarat spesifik bagi khilthatu mujawarah, yaitu menjadi berikut:

Buat ternak, hendaklah tak dipisahkan tempat penggemba-laannya, kawasan merumput, kandang dan  tempat pemerahan susunya. Jadi, bila masing-masing berasal peternak itu membawa kambing-kambingnya ke kawasan penggembalaan yang tidak selaras satu sama lain, atau pulang ke kandang yg berbeda. Begitu jua, kawasan melepaskannya berbeda, yakni kawasan berkumpulnya kambing-kambing itu buat digiring ketempat penggembalaan. Atau, masing-masing berasal ke 2 peternak itu membawa kambing-kambingnya ke daerah tersendiri buat memerah susu, maka komplotan seperti ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap apa yang telah kita terangkan pada atas.

Penggembalanya sama, serta pejantannya pun sama. Ialah, kalau masing-masing berasal ke 2 peternak itu mempunyai penggembala atau pejantan sendiri-sendiri, maka harta mereka tidak dianggap persekutuan.

         Apabila harta yg wajib  dizakati itu berupa tanaman, maka di-persyaratkan penjaganya maupun daerah penjemurannya tidak sendiri-sendiri. Begitu pula, Bila harta itu berupa barang dagangan, maka hendaklah toko, gudang maupun indera-alat penjualan, mirip timbangan dan  lain sebagainya, sama.

         Apabila ketiga syarat tersebut di atas sudah terpenuhi, maka harta persekutuan itu bisa disebut satu harta seolah-olah milik satu orang, dan  tidak mengapa sekalipun keduanya tidak bercampur secara merata, tetapi relatif -manakala syarat-kondisi tersebut terpenuhi- bertetangga saja (mujawarah). Adapun jikalau kondisi-syarat itu, atau keliru satunya tak terpenuhi, maka masing-masing pemilik harta itu memperhatikan hartanya sendiri saja serta menghitungnya secara tersendiri, kemudian mengeluarkan zakatnya menjadi harta sendiri.

Kewajiban masing-masing pemilik harta komplotan dalam kaitannya zakat.

         Bila zakat sudah dipungut berasal harta komplotan -sebagai satu harta- maka masing-masing asal para sekutu menanggung beban sesuai dengan prosentase miliknya dalam komplotan tersebut. Kalau berasal hartanya terambil lebih asal yang semestinya, dia boleh meminta kelebihan itu berasal sekutu-sekutunya yg lain. Dan  kalau terambil kurang dari yg semestinya, dia wajib  mengembalikan kelebihan pada mereka.

Jadi,kalau harta komplotan itu terdapat 100 ekor kambing umpama-nya, zakatnya merupakan seekor. Bila persekutuan itu milik tiga orang, sedang seorang di antaranya memiliki 50 ekor, maka beliau menanggung separo kambing. Dan  yg ke 2 mempunyai 25 orang, beliau menanggung seperempat kambing, begitu juga yg ketiga.

Adapun dalilnya merupakan pernyaiaan yg terdapat pada hadits riwayat anas ra;

 مَاكَانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ فَاِنَّهُمَا يَتََرَا جَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ٠
Ialah: "harta yg berupa persekutuan, maka ke 2 pemiliknya saling andil berzakat secara sama (adil)."

Berapa harta zakat perniagaan?

Berapa harta zakat perniagaan?

AJARAN MUSLIM - Berapa harta zakat perniagaan?

         Sudah kita ketahui, bahwa harta perniagaan, maksudnya ialah barang-barang yg dipertukarkan buat memperoleh untung, berupa barang apa pun, yg dalam fiqih islam disebut 'urudbu tijarah. Jadi, barang apa pun yang diperdagangkan oleh manusia, baik berupa jenis-jenis barang yang aslinya memang harus dizakati, mirip emas, perak, biji-bijian, buah-buahan dan  ternak, ataupun barang-barang lainnya, seperti kain, yang akan terjadi-hasil industri, tanah, tempat tinggal   dan  saham, semuanya wajib  dizakati menggunakan kondisi-syarat tertentu.

Kalau ini sudah anda ketahui, maka selanjutnya ketahuilah, bahwa harta perniagaan mengacu kepada emas serta perak dalam soal nishab, ulang tahun dan  kadar zakatnya. Maksudnya, hitunglah harga barang dagangan itu dengan uang yg berlaku. Jika harganya mencapai harga 96 gr emas atau 672 gram perak, maka wajiblah beliau diakati. Orang boleh memilih apakah akan mengukur dagangannya menggunakan harga emas atau harga perak, kecuali bila dulu dagangan itu dibeli dengan salah  dari ke 2 logam itu sendiri, maka wajib  diukur dengannya.

Hingga-tidaknya barang dagangan pada nishab, yg sebagai pedoman artinya di akhir tahun, terhitung sejak mulai berdagang. Jadi, tidak dipersyaratkan sampainya nishab di permulaan berdagang maupun berlangsungnya nishab sepanjang tahun. Serta menggunakan demikian diketahuilah, bahwa yg dimaksud ulang tahun pada zakat perniagaan artinya, lewatnya satu tahun qamariyah pada keadaan mempunyai barang dagangan terhitung sejak niat berdagang; kecuali jika pemilikannya berasal pembelian dengan uang yang mencapai nishab atau lebih, maka dalam hal ini permulaan tahun dihitung semenjak tanggal dimilikinya uang senishab, yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan itu.

Berdasarkan keterangan pada atas, maka seorang pedagang hendaknya melakukan perhitungan umum atas semua harta perniagaan yang terdapat padanya. Hitunglah saat itu harga dagangannya menggunakan harga emas atau perak seperti tersebut pada atas. Jikalau nilainya mencapai nishab, maka beliau wajib  mengeluarkan 1/40 berasal nilai dagangan tersebut menjadi zakat. Dan  kalau ternyata tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban apa-apa.

Serta ketika mengadakan perhitungan itu hendaklah memperhatikan hal-hal menjadi berikut: 

Pertama, tidak termasuk barang dagangan yg wajib  diperhitung-kan, perkakas dan  indera-alat ataupun yang sema'na dengannya, yang ada pada toko, yg tujuannya hendak dipergunakan, tidak akan dijual. Perkakas- perkakas dan  indera-indera ini tidak harus dizakati, berapa pun harganya.

Kedua, termasuk harta yg harus diperhitungkan, kapital serta untung-nya sekaligus. Jadi kedua-duanya wajib  digabungkan dengan barang da-gangan, kemudian zakat dibayarkan berasal keseluruhannya. Jika seseorang memulai perniagaannya menggunakan kapital senilai beberapa rupiah saja, kemudian di akhir tahun jumlah seluruhnya mencapai 2 juta rupiah umpamanya, maka wajiblah dikeluarkan zakat dari keseluruhannya.

Yg wajib  dimuntahkan sebagai zakat berasal harta perniagaan

Sudah kita ketahui, bahwasanya jika perniagaan sudah berjalan genap satu tahun, maka seluruh harta dagangan dievaluasi dengan uang yang tersebar. Jika ternyata mencapai nishab emas atau perak, maka harus dimuntahkan zakatnya 2,5%nya. Sekarang, yang sekian ini dikeluarkan dalam bentuk barang da-gangan itu sendiri, ataukah harganya saja?

Menjawab pertanyaa ini, dalam madzhab asy-syafi'i terdapat 3 pendapat:

       Wajib dimuntahkan pada bentuk harganya saja, dan  tidak sah pada bentuk dagangan itu sendiri. Karena harta dagangan itu di Asalnya bukan harta zakat. Serta kalaupun dizakati tidak lain karena ada niat diperdagangkan, lalu dagangan itu dikenakan zakat dengan memperhatikan harta (uang) yg dipergunakan buat menilai dagangan tersebut. Sang sebab itu yg harus dimuntahkan ialah harganya. Agaknya inilah pendapat yang paling sahih, yg patut di-amalkan serta difatwakan.
Wajib  dimuntahkan dalam bentuk barang dagangan itu sendiri, dan  tidak legal pada bentuk uang. Sebab barang dagangan itulah yg menjadi sebab wajibnya zakat.

Boleh pilih antara mengeluarkan harganya atau barang dagangan itu sendiri. Karena zakat dikenakan terhadap keduanya. Karena masing masing berasal keduanya menjadi karena wajibnya zakat.

Catatan dan  perhatian:

Patut diperhatikan di sini, bahwa kalau kita berpendapat, boleh me-ngeluarkan kadar zakat yang wajib  dikeluarkan pada bentuk barang dagangan itu sendiri, maka kita wajib  mengeluarkan 2,lima% asal tiap-tiap jenis barang yg kita miliki. Dan  tidak sah Jika kita mengeluarkan pengganti kadar yang wajib  dikeluarkan dari suatu jenis barang, berupa harganya dari jenis barang yg lain. Begitu jua, kadar yang wajib  dimuntahkan dari tiap-tiap jenis barang itu harus berasal barang yg kualitasnya sedang, serta tidak sah Bila yang dimuntahkan itu lebih rendah nilainya, atau cacat, atau tak laku  di pasaran, dsb.

Jagalah lima masalah ketika bersedekah & zakat

Jagalah lima masalah ketika bersedekah & zakat

AJARAM MUSLIM - Jagalah lima masalah ketika bersedekah & zakat 

         Agar zakat dan sedekah kita sebagai sempurna yg pula turut menjadi amal ibadah yang menjadi bekal kita kepada kehidupan kelak ayo kita beserta tahu dan  mengetahui misteri serta hal-hal yg perlu kita jaga dan  perhatikan dalam bersedekah dan  berzakat berdasar di hadits nabi dan  dalil pada al qur'an al karim.

Wacana misteri zakat imam ghazali rahimmahullah ta’ala mengungkapkan sebagai berikut:

         Ketahuilah menginfakkan harta pada kebaikan ialah keliru satu rukun agama. Adapun misteri yang terkandung pada dalamnya merupakan: harta adalah sesuatu yang dicintai oleh insan. Sedangkan seorang mukmin diperintahkan untuk menyayangi allah di atas segalanya. Oleh sebab itu, mengeluarkan harta yang dicintainya artinya berukuran atas kecintaannya pada allah, apakah imannya benar atau hanya ucapan belaka? Karena seorang jika mengasihi sesuatu, maka akan segenap hatinya melakukan apa saja untuk memberi kebahagiaan kepada yg dicintainya.

Sesuai dengan ini insan dibagi menjadi tiga:

Orang-orang yg bertenaga: mereka artinya orang-orang yang menginfakkan seluruh apa yang dimilikinya, tanpa mati sedikitpun buat dirinya. Orang seperti ini telah menepati janjinya pada allah buat mencintainya. Mirip yang dilakukan oleh abu bakar ash-shidiq ra., ketika tiba kepada rasulullah saw., menggunakan membawa semua hartanya, lalu dia bertanya: “apa yg kamu tinggalkan buat dirimu?” dia menjawab: “allah dan  rasulnya.

Orang-orang yg dipertengahan (antara bertenaga dan lemah): mereka ialah orang-orang yg belum mampu mengeluarkan semua hartanya. Namun yg ada bersamanya bukan buat dirinya saja, melainkan buat diinfakkan juga kepada orang yg membutuhkan. Bila dia melihat seseorang membutuhkannya, maka dia cepat-cepat mengeluarkan sebagian hartanya. Beliau mengeluarkan sebagian hartanya bukan sebatas zakat saja namun sedekah sunah.

Orang-orang yg lemah: mereka adalah orang-orang yang hanya mengeluarkan zakat wajibnya saja.Inilah derajat manusia pada menginfakkan hartanya. Sebanyak kecintaannya kepada allah sebanyak itu pula harta yang diinfakkan. Bila kamu belum mampu melakukan derajat pertama serta ke 2, maka lakukan derajat ketiga. Supaya kamu terhindar dari golongan orang – orang yang pelit (bukhala). Pada samping itu, berusahalah buat melakukan sedekah setiap harinya walaupun hanya sedikit. Dengan demikian, tanpa disadari engkau  akan naik kepada derajat kedua atau pertama.

Dalam mengeluarkan zakat dan  sedekah, jagalah lima kasus berikut adalah :
Sembunyi-sembunyi, rasulullah saw., bersabda: “sedekah yg dilakukan secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan allah.” orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi akan terhindar dari sifat riya. Sebab sifat riya itu dapat penghancur pahala kebaikan.

Tidak mengharapkan kebanggaan, sebab orang yg mirip ini akan muncul kesombongan dalam dirinya. Beliau merasa sudah melakukan kebaikan pada orang lain sehingga beliau lebih mulia darinya. Ciri-ciri orang ini adalah mengharapkan ucapamn terima kasih serta merasa orang tersebut mengambil sebagian miliknya. Buat menghilangkan kesombongan antara lain engkau  ingatkan diri bahwa harta yang engkau  keluarkan adalah hak allah yang terdapat padamu, buat menyelamatkanmu berasal sifat pelit serta membersihkan harta-hartamu.

Sesungguhnya zakat merupakan pembersih kotoran-kotoran manusia. Sebab itulah, zakat tidak boleh diberikan pada rasulullah serta keluarganya (ahlu bait)

Harta yang dimuntahkan merupakan harta yg paling baik yang kamu miliki. 

Allah berfirman:kamu sekali-kali tidak hingga pada kebajikan (yg tepat), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yg engkau  cintai.(ali imran [3] : 92)serta janganlah kamu memilih yang jelek-buruk  lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.(al-baqarah [2]:267) 

rasulullah saw., bersabda:sesungguhnya allah itu indah  serta dia tidak menerima kecuali yang indah .
Waktu mengerluarkannya diiringi menggunakan wajah yg penuh senyuman. Sebab 1 dirham yg dimuntahkan berasal hati yang penuh kegembiaraan akan mengalahkan 100 dirham dari hati yang terpaksa.

Menyampaikan sedekah pada orang yg menggunakannya buat beribadah pada allah

         Mirip orang alim yg bertaqwa yg menggunakan harta itu buat ketaatan serta ketaqwaan pada allah, orang saleh yang miskin serta kerabat dekat. Jika ada seseorang yang memiliki seluruh karakter ini maka beliau artinya orang yang paling tepat diberikan sedekah. Kalaupun hanya keliru satu sifat saja yg ada pada dirinya, maka itupun cukup.

Rasulullah saw., bersabda: “jangan biarkan makananmu di makan kecuali orang yg bertaqwa, serta janganlah kamu makan kecuali kuliner orang yang bertaqwa.

Asal penjelasan diatas, kita sudah mengetahui bahwa allah berakibat batasan pelit itu ialah orang yg hanya mengeluarkan zakat wajib  saja, tanpa mengeluarkan sedekah sunnah. Menggunakan demikian, orang yg tidak mengeluarkan zakat harus ialah orang yg pelit.

Sesuai firman allah yg sudah kami sebutkan: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka (mereka itu ) merupakan saudara-saudaramu seagama.” (at-taubah [9]:11)
Arti ayat ini artinya apabila seseorang tidak mendirikan shalat dan  tak mengeluarkan zakat, maka beliau bukanlah saudara sesama muslim dan  seagama. Ini merupakan embargo keras asal allah bagi setiap orang yg ingin melakukan perbuatan baik. “barangsiapa yg allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan bisa menolak sesuatupun (yg tiba) daripada allah.”(al-maidah [5]:41)

Diriwayatkan oleh abu hurairah ra.

rasulullah saw., bersabda: tidaklah seseorang mempunyai emas serta perak , dan  dia tidak mengeluarkan zakatnya kecuali bila tiba hari kiamat akan dinyalakan api neraka untuknya. Kemudian emas serta peraknya dipanaskan di pada api neraka. Lalu dengannya (emas dan  perak) orang itu disetrika dahi, lambung serta punggungnya. Saat dingin (tubuhnya musnah) maka dikembalikan lagi, di hari yang lamanya 50.000 tahun. (hal itu berlangsung hingga) allah mengadili hamba-hambanya, maka dia akan melihat jalannya, apakah ke nirwana atau ke neraka.(bukhari muslim)

Hadits ini dikuatkan dengan firman allah:


يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ

di hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan  punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yg kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat berasal) apa yang engkau  simpan itu.(at-taubah [9]: 35)

Diriwayatkan oleh ibn mas’ud ra.

rasulullah saw., bersabda:tidaklah seorang yang tak mengeluarkan zakat hartanya, kecuali pada hari kiamat hartanya akan berwujud ular yg botak serta ular itu dikalungkan dilehernya.” kemudian rasulullah saw., membaca firman allah : “sekali-kali janganlah orang-orang yg bathil menggunakan harta yg allah berikan pada mereka dari karunia-nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu artinya jelek bagi mereka. Harta yg mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya berasal hari kiamat.(ali imran [3]:180) (hr. Ibn hibban, an-nasa’i serta ibn khudzaimah)

Zakat sebagai pembebas jalan

Zakat sebagai pembebas jalan

AJARAM MUSLIM - Zakat sebagai pembebas jalan

Berkenaan dengan zakat , allah berfirman:


خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ambillah zakat berasal sebagian harta mereka, menggunakan zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka serta mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (sebagai) ketentraman jiwa bagi mereka. Serta allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (at-taubah [9]: 103)

Zakat merupakan saudaranya shalat. 

Sang sebab itu, dalam beberapa ayat al-qur’an serta hadist nabi, penyebutan zakat selalu diiringi dengan shalat, seperti dalil pada firman allah ini dia“Jika mereka bertaubat serta mendirikan shalat dan  menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka buat berjalan.(at-taubah [9]: 5)
Bila mereka bertaubat, mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka (mereka itu) ialah saudara-saudaramu seagama.(at-taubah [9]: 11)

Secara zhahir makna ayat ini ialah orang yang tak mengerjakan shalat serta menunaikan zakat, maka mereka tidak diberikan kebebasan buat berjalan, tapi wajib  diperangi. Karena mereka bukanlah saudaramu seiman dan seagama.

Abu bakar ash-shiddiq ra., berkata: “demi allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat.(hr. Bukhari – muslim)

Perkataan ini sesuai dengan hadis nabi pada atas.saya diperintahkan buat memerangi insan sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilahi selain allah dan  muhammad ialah utusannya, mendirikan shalat serta membayar zakat. Bila mereka melakukan itu maka mereka terjaga dariku darah dan  hartanya, kecuali berkaitan aturan islam (had) serta hisab mereka diserahkan kepada allah.(hr. Bukhari – muslim)

Diriwayatkan oleh ibn abbas ra., saat nabi saw mengirim mu’adz ke yaman, dia mengatakan:

serulah mereka kepada syahadat bahwa tiada tuhan selain allah serta aku  artinya utusan allah. Apabila mereka mentaatimu buat melakukan itu, beritahu kepada mereka bahwa allah telah mewajibkan mereka shalat lima ketika sehari semalam. Bila mereka mentaatimu buat melakukan itu, beritahu pada mereka bahwa allah sudah mewajibkan mereka sedekah asal harta-harta mereka. Merogoh harta dari orang-orang kaya diantara mereka serta mengembalikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.(hr. Bukhari-muslim)

Ketahuilah! 

Zakat itu dibagi menjadi dua: zakat harta dan  zakat badan. Zakat harta berkaitan dengan lima macam: zakat emas dan  perak (naqdain), perdagangan, zakat buah-buahan seperti korma serta anggur, zakat pertanian dan  binatang mirip onta, sapi serta kambing.

Adapun nisab (ukuran zakat) asal ini semua sesuai apa yg diriwayatkan sang bukhari, diriwayatkan sang anas bin malik ra.,:

beliau bercerita bahwa abu bakar ra., menulis surat kepadanya: “ini (zakat) adalah sedekah harus yang sudah diwajibkan sang rasulullah saw atas semua kaum muslimin sebagaimana diperintahan allah kepada rasulnya:
(zakat onta) dalam 24 ekor unta serta kurang darinya: setiap lima ekor unta (mengeluarkan zakat) 1 kambing berumur satu tahun. Jika jumlahnya hingga 25 unta sampai 35 unta, zakatnya artinya 1 unta bintu mahadh (unta betina berumur 1 tahun memasuki 2 tahun). Apabila tidak terdapat maka (diganti) 1 unta ibn labun (unta jantan berumur dua tahun memasuki 3 tahun. Apabila jumlahnya sampai 36 unta sampai 45 unta, zakatnya 1 unta bintu labun (unta betina berumur 2 tahun memasuki 3 tahun). Jika jumlahnya sampai 46 unta hingga 60 unta, zakatnya 1 unta hiqqah (unta betina berumur 3 tahun memasuki 4 tahun). Bila jumlahnya hingga 61 unta hingga 75 unta, zakatnya 1 unta jaz’ah (unta betina berumur 4 tahun memsauki 5 tahun).Apabila jumlahnya hingga 76 unta sampai 90 unta, zakatnya 2 unta labun. Apabila jumlahnya sampai 91 unta hingga 120 unta, maka setiap 40 zakatnya 1 unta bintu labun serta setiap 50 unta zakatnya 1 unta hiqqah. Barangsiapa yg tidak memiliki unta kecuali 4 ekor maka tak harus baginya zakat, kecuali apa yg dikehendaki tuhannya (sedekah sunah).
(zakat kambing) pada zakat kambing menjadi binatang ternak. Apabila jumlahnya 40 kambing sampai 120 kambing, zakatnya 1 kambing berumur 1 tahun. Bila jumlahnya lebih berasal 120 kambing sampai 200 kambing, zakatnya dua kambing.Apabila jumlahnya lebih berasal 200 kambing hingga 300 kambing, zakatnya tiga kambing. Apabila jumlahnya lebih dari 300 kambing, maka setiap 100 kambing zakatnya 1 kambing. Jika kambing peliharaan seseorang kurang asal 40 kambing, maka tiaklah wajib  baginya mengeluarkan zakat kecuali apa yg dikehendaki tuhannya.”
(zakat sapi) diriwayatkan sang mu’adz bin jabal ra., saat rasulullah saw mengirimnya ke yaman, beliau memerintahkan kepadanya buat mengambil setiap 30 sapi, 1 sapi tabi’ atau tabi’at (sapi laki-laki  atau betina berumur 1 tahun). Serta setiap 40 sapi, 1 sapi musinnah (sapi betina berumur dua tahun). (hr. Ahmad, abu daud, tirmidzi, nasa’i, ibn majah serta ibnu hibban)
(zakat dirham serta dinar) diriwayatkan sang ali bin abi thalib ra., rasulullah saw., bersabda: “apabila kamu mempunyai 200 dirham dan  sudah hingga haulnya (satu tahun) maka zakatnya 5 dirham. Atau, engkau  tak memiliki sesuatu asal emas, sampai kamu memiliki 20 dinar dan  telah sampai haulnya, maka zakatnya 1/2 dinar. Sedangkan, apaila lebih maka hitungannya seperti itu.” (hr. Abu daud)
(zakat tanaman) diriwayatkan oleh sa’id al-khudri ra., rasulullah saw., bersabda: “tidaklah kurang berasal 5 wasaq dari butir-buahan serta biji-bijian terkena zakat.” (hr. Muslim) diriwayatkan oleh ibn umar ra., rasulullah saw., bersabda: “tumbuhan yg disirami hujan dan  mata air atau tidak disirami sendiri, maka zakatnya 1/10. Apabila disirami dengan timba maka zakatnya 1/20.” (hr. Bukhari)
Zakat fitrah

Yg dimaksud dengan zakat badan merupakan zakat fitrah. Berdasarkanm hadits nabi yang diriwayatkan sang ibn umar ra., beliau berkata: “rasulullah saw., mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari korma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan  orang yang merdeka, laki-laki  atau wanita, anak mungil atau orang dewasa asal kaum muslimin. Rasulullah juga memerintahkan buat mengerluarkannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied.” (hr. Bukhari – muslim)

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
close