Zakat sebagai pembebas jalan

AJARAM MUSLIM - Zakat sebagai pembebas jalan

Berkenaan dengan zakat , allah berfirman:


خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ambillah zakat berasal sebagian harta mereka, menggunakan zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka serta mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (sebagai) ketentraman jiwa bagi mereka. Serta allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (at-taubah [9]: 103)

Zakat merupakan saudaranya shalat. 

Sang sebab itu, dalam beberapa ayat al-qur’an serta hadist nabi, penyebutan zakat selalu diiringi dengan shalat, seperti dalil pada firman allah ini dia“Jika mereka bertaubat serta mendirikan shalat dan  menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka buat berjalan.(at-taubah [9]: 5)
Bila mereka bertaubat, mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka (mereka itu) ialah saudara-saudaramu seagama.(at-taubah [9]: 11)

Secara zhahir makna ayat ini ialah orang yang tak mengerjakan shalat serta menunaikan zakat, maka mereka tidak diberikan kebebasan buat berjalan, tapi wajib  diperangi. Karena mereka bukanlah saudaramu seiman dan seagama.

Abu bakar ash-shiddiq ra., berkata: “demi allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat.(hr. Bukhari – muslim)

Perkataan ini sesuai dengan hadis nabi pada atas.saya diperintahkan buat memerangi insan sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilahi selain allah dan  muhammad ialah utusannya, mendirikan shalat serta membayar zakat. Bila mereka melakukan itu maka mereka terjaga dariku darah dan  hartanya, kecuali berkaitan aturan islam (had) serta hisab mereka diserahkan kepada allah.(hr. Bukhari – muslim)

Diriwayatkan oleh ibn abbas ra., saat nabi saw mengirim mu’adz ke yaman, dia mengatakan:

serulah mereka kepada syahadat bahwa tiada tuhan selain allah serta aku  artinya utusan allah. Apabila mereka mentaatimu buat melakukan itu, beritahu kepada mereka bahwa allah telah mewajibkan mereka shalat lima ketika sehari semalam. Bila mereka mentaatimu buat melakukan itu, beritahu pada mereka bahwa allah sudah mewajibkan mereka sedekah asal harta-harta mereka. Merogoh harta dari orang-orang kaya diantara mereka serta mengembalikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.(hr. Bukhari-muslim)

Ketahuilah! 

Zakat itu dibagi menjadi dua: zakat harta dan  zakat badan. Zakat harta berkaitan dengan lima macam: zakat emas dan  perak (naqdain), perdagangan, zakat buah-buahan seperti korma serta anggur, zakat pertanian dan  binatang mirip onta, sapi serta kambing.

Adapun nisab (ukuran zakat) asal ini semua sesuai apa yg diriwayatkan sang bukhari, diriwayatkan sang anas bin malik ra.,:

beliau bercerita bahwa abu bakar ra., menulis surat kepadanya: “ini (zakat) adalah sedekah harus yang sudah diwajibkan sang rasulullah saw atas semua kaum muslimin sebagaimana diperintahan allah kepada rasulnya:
(zakat onta) dalam 24 ekor unta serta kurang darinya: setiap lima ekor unta (mengeluarkan zakat) 1 kambing berumur satu tahun. Jika jumlahnya hingga 25 unta sampai 35 unta, zakatnya artinya 1 unta bintu mahadh (unta betina berumur 1 tahun memasuki 2 tahun). Apabila tidak terdapat maka (diganti) 1 unta ibn labun (unta jantan berumur dua tahun memasuki 3 tahun. Apabila jumlahnya sampai 36 unta sampai 45 unta, zakatnya 1 unta bintu labun (unta betina berumur 2 tahun memasuki 3 tahun). Jika jumlahnya sampai 46 unta hingga 60 unta, zakatnya 1 unta hiqqah (unta betina berumur 3 tahun memasuki 4 tahun). Bila jumlahnya hingga 61 unta hingga 75 unta, zakatnya 1 unta jaz’ah (unta betina berumur 4 tahun memsauki 5 tahun).Apabila jumlahnya hingga 76 unta sampai 90 unta, zakatnya 2 unta labun. Apabila jumlahnya sampai 91 unta hingga 120 unta, maka setiap 40 zakatnya 1 unta bintu labun serta setiap 50 unta zakatnya 1 unta hiqqah. Barangsiapa yg tidak memiliki unta kecuali 4 ekor maka tak harus baginya zakat, kecuali apa yg dikehendaki tuhannya (sedekah sunah).
(zakat kambing) pada zakat kambing menjadi binatang ternak. Apabila jumlahnya 40 kambing sampai 120 kambing, zakatnya 1 kambing berumur 1 tahun. Bila jumlahnya lebih berasal 120 kambing sampai 200 kambing, zakatnya dua kambing.Apabila jumlahnya lebih berasal 200 kambing hingga 300 kambing, zakatnya tiga kambing. Apabila jumlahnya lebih dari 300 kambing, maka setiap 100 kambing zakatnya 1 kambing. Jika kambing peliharaan seseorang kurang asal 40 kambing, maka tiaklah wajib  baginya mengeluarkan zakat kecuali apa yg dikehendaki tuhannya.”
(zakat sapi) diriwayatkan sang mu’adz bin jabal ra., saat rasulullah saw mengirimnya ke yaman, beliau memerintahkan kepadanya buat mengambil setiap 30 sapi, 1 sapi tabi’ atau tabi’at (sapi laki-laki  atau betina berumur 1 tahun). Serta setiap 40 sapi, 1 sapi musinnah (sapi betina berumur dua tahun). (hr. Ahmad, abu daud, tirmidzi, nasa’i, ibn majah serta ibnu hibban)
(zakat dirham serta dinar) diriwayatkan sang ali bin abi thalib ra., rasulullah saw., bersabda: “apabila kamu mempunyai 200 dirham dan  sudah hingga haulnya (satu tahun) maka zakatnya 5 dirham. Atau, engkau  tak memiliki sesuatu asal emas, sampai kamu memiliki 20 dinar dan  telah sampai haulnya, maka zakatnya 1/2 dinar. Sedangkan, apaila lebih maka hitungannya seperti itu.” (hr. Abu daud)
(zakat tanaman) diriwayatkan oleh sa’id al-khudri ra., rasulullah saw., bersabda: “tidaklah kurang berasal 5 wasaq dari butir-buahan serta biji-bijian terkena zakat.” (hr. Muslim) diriwayatkan oleh ibn umar ra., rasulullah saw., bersabda: “tumbuhan yg disirami hujan dan  mata air atau tidak disirami sendiri, maka zakatnya 1/10. Apabila disirami dengan timba maka zakatnya 1/20.” (hr. Bukhari)
Zakat fitrah

Yg dimaksud dengan zakat badan merupakan zakat fitrah. Berdasarkanm hadits nabi yang diriwayatkan sang ibn umar ra., beliau berkata: “rasulullah saw., mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari korma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan  orang yang merdeka, laki-laki  atau wanita, anak mungil atau orang dewasa asal kaum muslimin. Rasulullah juga memerintahkan buat mengerluarkannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied.” (hr. Bukhari – muslim)

loading...
Blogger
Disqus

No comments

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
close