Berapa harta zakat perniagaan?

AJARAN MUSLIM - Berapa harta zakat perniagaan?

         Sudah kita ketahui, bahwa harta perniagaan, maksudnya ialah barang-barang yg dipertukarkan buat memperoleh untung, berupa barang apa pun, yg dalam fiqih islam disebut 'urudbu tijarah. Jadi, barang apa pun yang diperdagangkan oleh manusia, baik berupa jenis-jenis barang yang aslinya memang harus dizakati, mirip emas, perak, biji-bijian, buah-buahan dan  ternak, ataupun barang-barang lainnya, seperti kain, yang akan terjadi-hasil industri, tanah, tempat tinggal   dan  saham, semuanya wajib  dizakati menggunakan kondisi-syarat tertentu.

Kalau ini sudah anda ketahui, maka selanjutnya ketahuilah, bahwa harta perniagaan mengacu kepada emas serta perak dalam soal nishab, ulang tahun dan  kadar zakatnya. Maksudnya, hitunglah harga barang dagangan itu dengan uang yg berlaku. Jika harganya mencapai harga 96 gr emas atau 672 gram perak, maka wajiblah beliau diakati. Orang boleh memilih apakah akan mengukur dagangannya menggunakan harga emas atau harga perak, kecuali bila dulu dagangan itu dibeli dengan salah  dari ke 2 logam itu sendiri, maka wajib  diukur dengannya.

Hingga-tidaknya barang dagangan pada nishab, yg sebagai pedoman artinya di akhir tahun, terhitung sejak mulai berdagang. Jadi, tidak dipersyaratkan sampainya nishab di permulaan berdagang maupun berlangsungnya nishab sepanjang tahun. Serta menggunakan demikian diketahuilah, bahwa yg dimaksud ulang tahun pada zakat perniagaan artinya, lewatnya satu tahun qamariyah pada keadaan mempunyai barang dagangan terhitung sejak niat berdagang; kecuali jika pemilikannya berasal pembelian dengan uang yang mencapai nishab atau lebih, maka dalam hal ini permulaan tahun dihitung semenjak tanggal dimilikinya uang senishab, yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan itu.

Berdasarkan keterangan pada atas, maka seorang pedagang hendaknya melakukan perhitungan umum atas semua harta perniagaan yang terdapat padanya. Hitunglah saat itu harga dagangannya menggunakan harga emas atau perak seperti tersebut pada atas. Jikalau nilainya mencapai nishab, maka beliau wajib  mengeluarkan 1/40 berasal nilai dagangan tersebut menjadi zakat. Dan  kalau ternyata tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban apa-apa.

Serta ketika mengadakan perhitungan itu hendaklah memperhatikan hal-hal menjadi berikut: 

Pertama, tidak termasuk barang dagangan yg wajib  diperhitung-kan, perkakas dan  indera-alat ataupun yang sema'na dengannya, yang ada pada toko, yg tujuannya hendak dipergunakan, tidak akan dijual. Perkakas- perkakas dan  indera-indera ini tidak harus dizakati, berapa pun harganya.

Kedua, termasuk harta yg harus diperhitungkan, kapital serta untung-nya sekaligus. Jadi kedua-duanya wajib  digabungkan dengan barang da-gangan, kemudian zakat dibayarkan berasal keseluruhannya. Jika seseorang memulai perniagaannya menggunakan kapital senilai beberapa rupiah saja, kemudian di akhir tahun jumlah seluruhnya mencapai 2 juta rupiah umpamanya, maka wajiblah dikeluarkan zakat dari keseluruhannya.

Yg wajib  dimuntahkan sebagai zakat berasal harta perniagaan

Sudah kita ketahui, bahwasanya jika perniagaan sudah berjalan genap satu tahun, maka seluruh harta dagangan dievaluasi dengan uang yang tersebar. Jika ternyata mencapai nishab emas atau perak, maka harus dimuntahkan zakatnya 2,5%nya. Sekarang, yang sekian ini dikeluarkan dalam bentuk barang da-gangan itu sendiri, ataukah harganya saja?

Menjawab pertanyaa ini, dalam madzhab asy-syafi'i terdapat 3 pendapat:

       Wajib dimuntahkan pada bentuk harganya saja, dan  tidak sah pada bentuk dagangan itu sendiri. Karena harta dagangan itu di Asalnya bukan harta zakat. Serta kalaupun dizakati tidak lain karena ada niat diperdagangkan, lalu dagangan itu dikenakan zakat dengan memperhatikan harta (uang) yg dipergunakan buat menilai dagangan tersebut. Sang sebab itu yg harus dimuntahkan ialah harganya. Agaknya inilah pendapat yang paling sahih, yg patut di-amalkan serta difatwakan.
Wajib  dimuntahkan dalam bentuk barang dagangan itu sendiri, dan  tidak legal pada bentuk uang. Sebab barang dagangan itulah yg menjadi sebab wajibnya zakat.

Boleh pilih antara mengeluarkan harganya atau barang dagangan itu sendiri. Karena zakat dikenakan terhadap keduanya. Karena masing masing berasal keduanya menjadi karena wajibnya zakat.

Catatan dan  perhatian:

Patut diperhatikan di sini, bahwa kalau kita berpendapat, boleh me-ngeluarkan kadar zakat yang wajib  dikeluarkan pada bentuk barang dagangan itu sendiri, maka kita wajib  mengeluarkan 2,lima% asal tiap-tiap jenis barang yg kita miliki. Dan  tidak sah Jika kita mengeluarkan pengganti kadar yang wajib  dikeluarkan dari suatu jenis barang, berupa harganya dari jenis barang yg lain. Begitu jua, kadar yang wajib  dimuntahkan dari tiap-tiap jenis barang itu harus berasal barang yg kualitasnya sedang, serta tidak sah Bila yang dimuntahkan itu lebih rendah nilainya, atau cacat, atau tak laku  di pasaran, dsb.

loading...
Blogger
Disqus

No comments

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
close