Zakat harta ?

Macam-macam harta persekutuan


         Yang dimaksud harta komplotan (khalithain) dalam bab zakat, artinya 2 harta yang wajib dimuntahkan zakatnya yakni milik 2 orang, yg digabung jadi satu menggunakan tujuan kerja-sama atau lainnya

Terdapat 2 macam harta komplotan: 

1diklaim ktailthatu 'inan atau khilthatu syuyu'. Maksudnya artinya, komplotan antara dua orang yg wajib  berzakat, masing-masing memiliki senishab zakat atau lebih, yang dimilikinya setahun penuh, berasal dari membeli atau waris atau lainnya, sedang harta itu homogen.

Perlu diperhatikan, bahwa kedua harta adonan jenis ini ber-campur secara merata. Maksudnya, milik masing-masing tak mampu pada-bedakan satu sama lain, namun masing-masing memiliki bagian tidak eksklusif berasal harta milik beserta itu menurut prosentasenya sendiri- sendiri. Misalnya, Bila ada 2 orang bersaudara mewarisi asal ayah mereka 40 ekor kambing, atau keduanya membeli bersama-sama kambing sebanyak itu. Pada hal ini masing-masing berasal mereka berdua memiliki separo berasal tiap-tiap ekor.
Begitu jua, bila yg diwarisi atau dibeli itu berupa barang atau tanah. Maka masing-masing mempunyai separo berasal tiap-tiap bagian tanah atau barang itu, tanpa mampu ditentukan.
2. diklaim khilthatu mujawarah atau khilthatu aushaf, yaitu komplotan antara dua orang yg berkewajiban zakat, masing-masing mempunyai senishab harta yang tidak dimiliki bersama, namun persekutuan antara keduanya bersifat bertetangga saja. Jadi mampu kita perhatikan, bahwa ke 2 harta dalam hal ini tidak bercampur, tapi terpisah dan  bisa dibedakan.

Pelaksanaan zakat harta komplotan

         Harta komplotan -yg mana saja pada antara ke 2 macamnya ter-sebut di atas pada kaitannya dengan zakat diklaim satu harta asal seorang.

Maksudnya, jika jumlah harta persekutuan itu telah mencapai nishab, serta mengalami ulang tahun dalam keadaan permanen mencapai nishab, maka dia harus dizakati, sekalipun bagian masing-masing pemilik harta itu tidak mencapai nishab.

Adapun dalilnya merupakan hadits al-bukhari, asal anas ra yang beberapa bagian daripadanya sudah kita kemukakan di atas- di mana terdapat kata-kata:

 لاَيُجْمََعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ ٬ وََلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ يُجْتَمََعٍ ٬ خَشْيَةَ الصَّدِقَةِ٠

Merupakan: "tidak digabung antara yg terpisah, dan  tidak dipisahkan antara yg terkumpul, dikarenakan risi terkena zakat."

Maksudnya, jika bagian masing-masing pemilik harta itu telah terpisah sendiri-sendiri asal yang lain, maka tidak perlu digabung jadi satu agar mencapai nishab kemudian terkena kewajiban zakat. Serta apabila keduanya telah terkumpul jadi satu, maka tidak boleh dipisahkan supaya tak terkena zakat dikarenakan kurang dari nishab.

Dan aturan ini, sebagaimana anda lihat, boleh jadi mengakibatkan diwajibkannya zakat di 2 harta, yang semestinya belum wajib  dizakati sekiranya tidak digabung. Demikian juga, bisa jadi mengurangi berukuran zakat pada kedua harta tadi, padahal semestinya lebih berasal itu sekiranya tidak digabung.

Model Ke 1 artinya, ada dua orang selama setahun penuh memiliki 40 ekor kambing sebagai akibatnya terkena zakat, padahal sekiranya masing-masing membawa bagiannya sendiri-sendiri, maka masing-masing tidak berkewajiban mengluarkan zakat dari hartanya itu, sebab bagian mereka masing-masing kurang berasal nishab.

Model ke 2, Jika ke 2 orang itu mempunyai 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor. Dengan demikian, setelah lewat setahun harta itu hanya wajib  dikeluarkan zakatnya seekor saja manakala digabung. Sementara, jika masing-masing membawa bagiannya sendiri-sendiri, maka dari ke 2 harta itu wajib  dimuntahkan 2 ekor di tiap-tiap 40 ekor.

Kondisi-syarat harta komplotan diklaim satu harta

         Buat wajibnya zakat pada harta komplotan yg dianggap me-rupakan satu harta milik seseorang, ada dua kelompok kondisi-kondisi sebagai berikut:

Gerombolan  yang pertama, merupakan syarat-kondisi harta komplotan jenis mana saja. Maksudnya, baika persekutuan itu artinya khiithatu syuyu' ataupun khiithatu mujawarah, ialah sebagai berikut:

Kedua harta itu homogen. Jadi, bila salah  satunya berupa kambing, sedang yang satu lagi sapi, maka masing-masing berdiri sendiri, apa-pun bentuk percampuran dan  persekutuannya.
Jumlah ke 2 harta itu keseluruhanya mencapai nishab atau lebih. Maka, jikalau jumlahnya hanya 35 ekor kambing umpamanya, tidaklah harus dizakati, sekalipun kedua pemilik itu -atau galat satunya- masih memiliki lagi sejumlah kambing yang sekiranya ikut digabungkan pada harta komplotan itu maka akan tercapai nishab.

Komplotan itu berlangsung satu tahun, apabila harta itu termasuk harta yang dipersyaratkan berulang tahun. 

Maksudnya, jika masing-masing asal ke 2 pemilik itu memiliki 40 ekor kambing di awal bulan muharram umpamanya, sedang pada awal bulan shafar barulah digabungkan, maka yg harus, Bila berulang tahun dengan datangnya bulan muharram lagi, artinya masing-masing mengeluarkan seekor kambing. Jadi, komplotan itu tak perlu diperhatikan. Adapun bila hartanya itu tidak termasuk yg dipersyaratkan ulang tahun, mirip tumbuhan dan  buah-buahan umpamanya, maka hanya dipersyaratkan tetap berlangsungnya komplotan sampai nampaknya butir dan  matangnya biji-bijian.
Adapun kelompok syarat yg ke 2 artinya kondisi-syarat spesifik bagi khilthatu mujawarah, yaitu menjadi berikut:

Buat ternak, hendaklah tak dipisahkan tempat penggemba-laannya, kawasan merumput, kandang dan  tempat pemerahan susunya. Jadi, bila masing-masing berasal peternak itu membawa kambing-kambingnya ke kawasan penggembalaan yang tidak selaras satu sama lain, atau pulang ke kandang yg berbeda. Begitu jua, kawasan melepaskannya berbeda, yakni kawasan berkumpulnya kambing-kambing itu buat digiring ketempat penggembalaan. Atau, masing-masing berasal ke 2 peternak itu membawa kambing-kambingnya ke daerah tersendiri buat memerah susu, maka komplotan seperti ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap apa yang telah kita terangkan pada atas.

Penggembalanya sama, serta pejantannya pun sama. Ialah, kalau masing-masing berasal ke 2 peternak itu mempunyai penggembala atau pejantan sendiri-sendiri, maka harta mereka tidak dianggap persekutuan.

         Apabila harta yg wajib  dizakati itu berupa tanaman, maka di-persyaratkan penjaganya maupun daerah penjemurannya tidak sendiri-sendiri. Begitu pula, Bila harta itu berupa barang dagangan, maka hendaklah toko, gudang maupun indera-alat penjualan, mirip timbangan dan  lain sebagainya, sama.

         Apabila ketiga syarat tersebut di atas sudah terpenuhi, maka harta persekutuan itu bisa disebut satu harta seolah-olah milik satu orang, dan  tidak mengapa sekalipun keduanya tidak bercampur secara merata, tetapi relatif -manakala syarat-kondisi tersebut terpenuhi- bertetangga saja (mujawarah). Adapun jikalau kondisi-syarat itu, atau keliru satunya tak terpenuhi, maka masing-masing pemilik harta itu memperhatikan hartanya sendiri saja serta menghitungnya secara tersendiri, kemudian mengeluarkan zakatnya menjadi harta sendiri.

Kewajiban masing-masing pemilik harta komplotan dalam kaitannya zakat.

         Bila zakat sudah dipungut berasal harta komplotan -sebagai satu harta- maka masing-masing asal para sekutu menanggung beban sesuai dengan prosentase miliknya dalam komplotan tersebut. Kalau berasal hartanya terambil lebih asal yang semestinya, dia boleh meminta kelebihan itu berasal sekutu-sekutunya yg lain. Dan  kalau terambil kurang dari yg semestinya, dia wajib  mengembalikan kelebihan pada mereka.

Jadi,kalau harta komplotan itu terdapat 100 ekor kambing umpama-nya, zakatnya merupakan seekor. Bila persekutuan itu milik tiga orang, sedang seorang di antaranya memiliki 50 ekor, maka beliau menanggung separo kambing. Dan  yg ke 2 mempunyai 25 orang, beliau menanggung seperempat kambing, begitu juga yg ketiga.

Adapun dalilnya merupakan pernyaiaan yg terdapat pada hadits riwayat anas ra;

 مَاكَانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ فَاِنَّهُمَا يَتََرَا جَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ٠
Ialah: "harta yg berupa persekutuan, maka ke 2 pemiliknya saling andil berzakat secara sama (adil)."

loading...
Blogger
Disqus

No comments

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
close