Istiadat istinja' serta membuang hajat

AJARAM MUSLIM - Istiadat istinja' serta membuang hajat


Ada tata-kesopanan yang disuruh laksanakan sebaik-baiknya oleh setiap muslim, di kala membuang hajatnya serta beristinja’, yaitu:

1. Kesopanan yg berkaitan menggunakan daerah buang hajat

Saat buang air kecil maupun besar , hendaklah menghindari: A. Jalan yang dilewati orang, atau tempat duduk mereka, karena hal itu akan merusak mereka Muslim (269) dan  lainnya telah meriwayatkan asal abu hirairah ra, bahwa nabi saw bersabda:

اِتَّقُوااللَّعَّانَيْنِ، قَالُوا: وَمَاللَّعَّانَانِ؟ قَالَ الَّذِى يَتَحَلَّى فِىْ طَرِيْقِ النَّاسِ اَوْفِى ظِلِّهِمْ

hindarilah sang kamu sekalian dua kasus yg mendatangkan kutukan”. Para teman bertanya: “apakah dua perkara yg mendatangkan kutukan itu?” jawab nabi: “orang yang membuang hajatnya di jalan yang dilalui orang, atau ditempat mereka berteduh”.

B. Lubang pada tanah atau dinding atau semisalnya, karena kadang-kadang mendatangkan bahaya.

Boleh jadi, di situ terdapat hewan yang berbahaya, mirip ketonggeng atau ular, yg akan keluar lalu menyakiti orang yang tidak sopan itu: atau boleh jadi, pada situ terdapat hewan lemah yang ersiksa karena itu.Abu daud (29) sudah meriwayatkan asal abdullah bin sarjis, beliau mengatakan:

 نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرٍ

Rasulullah telah melarang mengencingi lubang. Maksudnya, lubang di tanah

C. Pada bawah pohon yang berbuah, demi menjaga supaya buahnya itu tidak kotor saat jatuh, baik butir itu bisa dimakan atau pun yang diambil fungsinya. Menggunakan demikian, hati kita tidak merasa jijik kepadanya.

D. Air yang tergenang. Sebab, akan mengakibatkan hati kita merasa jijik kepadanya, Bila air itu poly serta tidak bisa berubah sang najis. Serta akan mengakibatkan air itu tidak berguna, Jika mampu berubah sebab najis, atau kurang berasal dua kulah.Muslim (281) dan  lainnya sudah meriwayatkan asal jabir ra, dari nabi saw:

 اَنَّهُ نَهَى اَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Bahwasanya dia melarang kencing pada air yang tergenang.Berak di situ tentu saja lebih jelek serta lebih patut tidak boleh. Dan  embargo di sini berarti karahah. Sedang imam an-nawawi menukilkan, bahwa laranga di sini buat tahrim. (lihat: syarah muslim (3/187).

2. Kesopanan yg berkaitan menggunakan keluar-masuk ke kawasan buang hajat.

    Orang yang buang hajat, mustahab baginya mendahulukan kaki kirinya waktu memasuki jamban, dan  mendahulukan kaki kanan waktu ke luar. Sebab kaki kiri lebih sempurna bagi kawasan-daerah kotor serta najis.

Serta hendaknya jangan menyebut nama allah ta’ala. Begitu pula, menyebut nama siapa saja yang dihormati.Serta mustahab jua baginya mengucapkan dzikir-dzikir serta doa-doa yg otentik berasal dari rasululah saw, sebelum masuk serta setelah ke luar berasal jamban.

 بِاسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ(رواه البخارى 142 ومسلم 375

Menggunakan menyebut nama allah, ya allah, sesungguhnya saya berlindung kepada-mu asal setan-setan lelaki serta setan-setan perempuan   (h.R. Al-bukhari: 142, dan  muslim: 375)

Al-khutbuts: jamak dari khabits. Dan al-khaba’its: jamak dari khabitsah. Sedang maksudnya setan-setan lelaki dan  perempuan  . Dan sehabis ke luar dari jamban, ucapkanlah:

 غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الََّذِى اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِى، الْحَمْدُ لِلَّهِ الََّذِى اَذَاقَنِى لَذَّتَهُ، وَاَبْقَى فِىَّ قُوَّتَهُ، وَدَفَعَ عَنِّى اَذَاهُ(رواه ابو داود 30 والتّرمذى 7 وابن اجه 301 والطبرانى)

Saya memohon kepada-mu. Segala puji bagi allah yg telah menghilangkan dariku penyakit serta memberiku kesehatan. Segala puji bagi allah yg telah membentuk saya dapat merasakan kelezatannya, meninggalakan padaku kekuatannya, dan  menolak dariku bahayanya. (h.R. Abu daud: 30, at-thirmidzi: 7, ibnu majah: 301, serta at-thabrani).

3. Kesopanan yang berkenaan dengan arah.

     Membuang hajat haram dilakukan menggunakan menghadap atau pun membelakangi kiblat, Bila hal itu dilakukan di daerah terbuka dan  tak ada penutupnya yg relatif tinggi sampai menutupi aurat waktu itu. Begitu juga, Jika dilakukan pada bangunan yg tak sengaja disediakan untuk buang hajat, sedang kondisi-syarat epilog – sebagaimana tadi tadi – tidak terpenuhi. Serta dipersyaratkan pula, jauhnya asal penutup itu tidak lebih asal 3 hasta orang biasa (= ± 150 centimeter). Adapun Bila bangunan itu sengaja disediakan untuk buang hajat, maka boleh saja menghadap ataupun membelakangi kiblat. Al-bukhari (381), dan  muslim (26) sudah meriwayatkan dari abu ayub al-anshari ra, dari nabi saw, beliau bersabda:

 اِذَااَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوْاالْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا بِبَوْلٍ اَوْ غَائِطٍ، وَلَكِنْ شَرِّقُوْااَوْ غَرِّبُوْأ

Jika engkau  mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kamu menghadap atau membelakangi kiblat, ketika buang air kecil atau pun akbar. Akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat. (dikatakan ke timur atau ke barat, karena hadits ini disampaikan di madinah yang terletak disebelah utara kiblat. –pen)

Hal tadi pada atas merupakan khusus tentang tempat terbuka atau tempat-kawasan lain yang semakna dengannya, yang tidak berdinding. Adapuin dalil pengkhususan itu ialah hadits yg sudah diriwayatkan oleh al-bukhari (148) dan  muslim (266) serta lainnya, asal ibnu umar ra, beliau mengatakan:

اِرْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى فَرَاَيْتُ النَّبِيََّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةَ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ

Jadi, hadits yg pertama diartikan bagi tempat yang tidak disengaja disediakan buat buang hajat, serta tempat-kawasan lain yg semakna dengannya, yg tidak ada dindingnya. Sedang hadits kedua diartikan bagi kawasan yang sengaja disediakan untuk itu, serta tempat-daerah lain yang semakna dengannya. Pengertian ini ialah pengakuran pada antara dalil-dalil. Pada di itu permanen saja makruh membuang hajat – dengan menghadap atau membelakangi kiblat – di daerah yang tidak disediakan buat itu, sekalipun berdinding

4. Kesopanan yg berkenaan menggunakan perilaku orang yg buang hajat.

    Orang buang hajat hendaknya bersandar di kaki kirinya, dengan menegakkan kaki kanan. Jangan memandang ke langit, ke farjinya maupun pada kotoran yang keluar darinya. Sebab hal itu tidak patut dilakukan. Dan  makruh pula bagi orang-orang yang buang hajat, berbicara atau melakukan pekerjaan selagi membuang hajatnya.Mulim (370) serta lainnya telah meriwayatkan berasal ibnu umar ra:

 اَنَّ رَجُلً مَرَّ وَرَسُوْلُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُوْلُ: فَسَلَّمَ عَلَيَهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

Bahwasanya ada seseorang lelaki lewat saat rasulullah saw buang air mungil. Orang itu menyampaikan salam pada beliau, tetapi dia tak menjawabnya.Dan diriwayatkan jua oleh abu daud (15) serta lainnya, dari abu sa’id ra, dia berkata; pernah saya aku  mendengar nabi saw bersabda:

 لاَيَخْرُجُ الرَّجُلاَنِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ، كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِماَ يَتَحَدَّثَانِ فَاِنَّ اللهََ عَزَّ وَجَلَّ يَمْقُتُ عَلىَ ذَلِكَ.

Jangan hendaknya 2 orang lelaki keluar buat mendatangi kawasan buang hajat, menggunakan menyingkapkan auratnya sambil mengobrol. Sebab allah ‘azza wa jalla memurkai perbuatan seperti itu.Dan  perbuatan-perbuatan lain bisa dikiaskan kepada berbicara ini. Seperti makan, minum, mengobrol dan  lain sebagainya.

5.Memakai tangan kiri waktu beristinja’

     Orang yg buang hajat hendaklah memakai tangan kirinya saat membersihkan tempat keluarnya kotoran, baik menggunakan air juga menggunakan batu serta semisalnya. Sebab, tangan kiri lebih patut buat itu. Dan  makruh memakai tangan kanan buat pekerjaan ini. Demikian pula makruh mengusap zakarnya menggunakan tangan kanan. Dan  jikalau pun benar-benar memerlukan memegang zakar, sebab harus membersihkannya menggunakan batu atau benda padat lain semisalnya, maka peganglah benda itu menggunakan tangan kanan tanpa menggerakkannya, kemudian peganglah zakar dengan tangan kiri, serta gerakkanlah beliau sampai tempat keluarnya kotoran itu.

 اِذَابَالَ اَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بَيْمِيْنِهِ وَلاَ يَسْتَنْجِ بِيَمِيْنِهْ

Apabila seseorang asal kamu sekalian kencing, maka janganlah sekali-kali memegang zakarnya menggunakan tangan kanannya, jangan juga beristinja’ menggunakan tangan kanannya.

loading...
Blogger
Disqus

No comments

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
close