Dosa besar meninggalkan haji ketika mampu

AJARAM MUSLIM - Dosa besar meninggalkan haji ketika mampu

.
     Tidak mengerjakan ibadah haji padahal bisa ialah ialah dosa besar . Ibadah haji merupakan ialah galat satu rukun islam yang harus dikerjakan bagi setiap muslim baik laki-laki  maupun perempuan   menggunakan kondisi-kondisi eksklusif yg dipengaruhi sang syariat islam. Allah swt. Berfirman pada pada al-qur’an al-karim yg berbunyi sebagai berikut :
فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya: padanya terdapat tanda-tanda yg nyata, (di antaranya) maqam ibrahim; barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah beliau; mengerjakan haji adalah kewajiban insan terhadap allah, yaitu (bagi) orang yg bisa mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) asal semesta alam (qs. Ali-'imran ayat 97).

Senada dengan firman allah swt. Pada atas, pula dalil hadits sabda nabi muhammad saw. Yg menandakan wajibnya mengerjakan ibadah apabila mampu:


مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا اَوْ نَصْرَانِيًّا

Adalah: barangsiapa yang mempunyai bekal serta kendaraan yg mampu mengantarkannya haji ke baitullah tetapi tid ak melaksanakannya , semoga saja beliau tidak mangkat  menjadi seseorang yahudi atau nasrani.. (diriwayatkan sang at-tirmidzi, lbnu jam al-uqaili, lbnu adi, dan  al-baihaqi dalam asy-syu'ab)

Dikisahkan bahwa umar bin khattab berkata: sungguh, saya pernah berkeinginan buat mengutus beberapa orang ke banyak sekali penjuru buat melihat siapa saja yang sehat dan  mempunyai bekal tapi mereka tak melaksanakan haji supaya diminta jizyahnya (pajak) dan  menduga mereka menjadi bukan muslim.

Pula diceritakan berasal abdullah bin abbas dia berkata : barangsiapa yg mempunyai harta yg cukup buat mengerjakan ibadah haji akan tetapi mereka tidak mengerjakannya atau mempunyai harta sampai batas nishab akan tetapi mereka tidak membayarkan zakatnya niscaya akan meminta raj’ah (kembali) pada kala tewas. 

Kemudian seorang berkata:  bertakwalah kepada allah , wahai ibnu abbas. Hanya saja orang kafir sajalah yg meminta raj’ah.

 Ibnu  abbas lalu menjawab: akan saya bacakan satu ayat:

وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Adalah: serta belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan kepadamu sebelum tiba kematian pada galat seseorang pada antara kamu; lalu ia mengatakan: "ya rabb-ku, mengapa kamu tidak menangguhkan (kematian)ku sampai ketika yg dekat, yang menyebabkan aku  dapat bersedekah serta aku  termasuk orang-orang yang sholeh? Qs. Al-munafiqun ayat 10.

Maksud asal bersedekah pada ayat pada atas merupakan membayar zakat, serta maksud asal menjadi keliru seorang sholeh adalah mengerjakan atau menunaikan ibadah haji.

Keliru seorang pun bertanya: berapa nishab harta? Bila uang perak sudah mencapai 200 dirham atau uang emas yg nilainya sebanding dengannya, wajib  dikeluarkan zakatnya.

Seorang bertanya, "berapa nishab harta?
Jawab ibnu abbas: bila uang perak telah mencapai 200 dirham atau uang emas yang setara dengannya. Wajib  dimuntahkan zakatnya.
Bertanya seorang yang lain: apakah yang mewajibkan berhaji? Ibnu abbas berkata: perbekalan dan  kendaraan.

Diceritakan dari sa'id bin jubair dia bercerita: seseorang tetanggaku yg kaya tetapi belum menunaikan ibadah haji dan  meninggal, serta aku  tidak mensholatinya.
Sebagaimana kabar berasal asal al-qur’an dan  dalil hadits nabi saw. Mengambarkan bahwa ibadah haji merupakan adalah suatu kewajiban yg mutlak dilaksanakan apabila sudah mampu pada hal kendaraan serta perbekalan.
Dalam warta nash-nash pada atas, terdapat berbagai macam insinuasi, ancaman yang diberikan kepada mereka yg tidak menunaikan ibadah haji waktu bisa di antaranya ialah disebut bukan muslim, tidak disholati waktu mereka mangkat , meninggal menjadi seorang nasrani atau yahudi. Menggunakan demikian, meninggalkan perintah allah yg wajib  artinya merupakan sebuah dosa besar Naudzubillah min dzalik. Wallahu a’lam

loading...
Blogger
Disqus

No comments

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
close